Ternyata, Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada Sejak 1978
JanRent - Tak banyak yang tahu bahwa pengeras suara yang ada di masjid, musala, atau langgar ternyata sudah ada aturannya. Bahkan, jauh hari sebelum Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan perlunya aturan tentang pengeras suara di rumah ibadah, Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) sudah mengaturnya secara rinci sejak 1978 silam.
Data yang dihimpun Madiun Pos, aturan tentang penggunaan
pengeras suara di masjid, musala atau langgar, tertuang dalam Instruksi Dirjen
Bimas 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar,
dan Musala. Dalam aturan itu, secara rinci disebutkan bahwa penggunaan pengeras
suara ke luar masjid pada intinya untuk penanda waktu shalat.
Adapun untuk shalat, zikir, doa, atau pengajian, memakai
pengeras suara ke dalam masjid. Hanya untuk hal-hal tertentu, diperkenankan
memakai pengeras suara ke luar. Dan itu juga tertuang dalam aturan di
Kementerian Agama Era Soeharto itu.
Berikut salinan aturan pengeras suara di masjid, musala, dan
langgar yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978:
Subuh:
Paling awal 15 menit sebelum waktunya adzan, boleh
menggunakan pengeras suara ke luar untuk bacaan Alquran. Adapun untuk Shalat
Subuh, kuliah Subuh, dan setelah hanya memakai pengeras ke dalam masjid.
Dzuhur dan Jumat:
Paling awal 5 menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang
waktu adzan Shalat Jumat boleh diisi dengan bacaan Alquran memakai pengeras
suara ke luar. Demikian juga suara adzan. Adapun shalat, doa, pengumuman
khutbah, memakai pengeras ke dalam.
Ashar, Maghrib, Isyak:
Paling awal 5 menit sebelum adzan dianjurkan ada bacaan
Alquran memakai pengeras ke luar. Namun, setelah adzan hanya menggunakan
pengeras suara ke dalam.
Takbir dan Ramadan:
Takbir Idul Fitri dan Idul Adha menggunakan pengeras suara
ke luar. Namun, saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan
pengeras suara dalam.
Upacara Besar Islam dan Pengajian:
Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam,
kecuali pengunjungnya meluber ke luar.
Sumber : okezone